Disampaikan
langsung oleh ketua Senat Mahasiswa Ahmad Sukriyanto, internal SEMA dan KPU-M
(Komisi pemilihan Umum Mahasiswa) telah menyelesaikan rapat tertutup yang
membahas mengenai prosedur pendaftaran bakal calom ketua BEM atau Presiden
Mahasiswa tahun 2019, sekaligus membahas agenda-agenda menyongsong Pemilu Raya
Universitas 2019. Rapat yang dilaksanakan 16 Januari 2019 tersebut menjadi
titik kejelasan pesta demokrasi mahasiswa UNU Yogyakarta yang tinggal di depan
mata.
Dari rapat yang
dilakukan di ruang terpadu KBLM UNU Yogyakarta, disepakati bahwa pendaftaran
calon ketua BEM akan dibuka mulai
tanggal 17-19 Januari 2018, dengan persyaratan dan kriteria yang telahdisepakati dalam tata tertib KBLM yang sebelumnya telah ditetapkan (05/01).
Dimungkinkan juga akan ada penambahan kejelasan bila diperlukan.
Dalam tenggat waktu
sekitar 3 hari yang diberikan tersebut, pihak yang akan mencalonkan diri
menjadi ketua BEM juga diharuskan memenuhi syarat, yakni mengumpulkan
sedikitnya 30 fotocopy KTP pendukung calon ke KPU-M. Bila syarat ini tidak
terpenuhi, maka pencalonan dianggap tidak sah dan tidak bisa lanjut ke tahap
selanjutnya.
KPU-M sendiri akan
menyaring dan memfilter data pendaftar yang masuk pada hari minggu 20 januari
2019, sehari setelah masa pendaftaran ditutup. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari kemungkinan kecurangan pendaftar, seperti misalnya fotocopy KTP
double dan sebagainya.
Selanjutnya, pada
tanggal 21 Januari 2019, akan diadakan sosialisasi bakal calon Presma UNU
Yogyakarta. Acara ini rencananya akan mengundang perwakilan dari setiap KBLM
UNU Jogja, baik itu perwakilan dari seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan maupun
juga UKM-UKM yang telah berdiri.
Adapun
agenda-agenda lanjutan selepas acara sosialisasi bakal calon Presma tersebut,
antara lain adalah sebagai berikut:
- · 22 Januari 2019-19 Februari 2019, adalah tenggang masa kampanye setiap kandidat calon Presma
- · 20 Februari 2019, diadakan acara debat kandidat presma UNU Yogyakarta
- · 22, 23, 24 Februari 2019, Hari tenang
- · 25 Februari 2019, acara puncak yakni pemilihan Umum
Dengan ketentuan
waktu yang secara terperinci telah diberikan KPU-M tersebut, diharapkan setiap
bakal calon dapat mempergunakan semaksimal mungkin, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi, tanpa melakukan kecurangan-kecurangan yang menyalahi
undang-undang.
Reporter: Rizal (LPM Nusa)
Editor: Taqiyuddin Saleh