Guna melakukan persiapan-persipan ibadah haji tahun ini (1442 H/2021 M), Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan berbagai macam upaya. Jika diselenggarakan, maka kloter terbang kelompok pertama akan berangkat pada tanggal 15 Juni 2021 nanti.
Menag Yaqut Cholil Qoumas telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai bagian dari persiapan yang dilakukanya. Surat tersebut dikirim pada tanggal 5 Januari 2021, yang berisikan tentang permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah Haji Indonesia.
“Dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah Haji tahun 1442 H/2021 M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid – 19,” ujar Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa 19/1 di Jakarta waktu lalu.
Menurut Menag, ada beberapa pertimbangan kenapa Calon Jamaah Haji perlu mendapatkan prioritas vaksinasi. Yang pertama, apabila calon jemaah haji tahun 2021 belum mendapatkan vaksinasi covid – 19 kemungkinan akan di tolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi. Kedua, jika belum di vaksin, perlu alokasi tempat dan waktu serta biaya untuk karantina jamaah baik ketika masih di tanah air maupaun setibanya di tanah suci. Ketiga, jika calon jamaah belum mendapatkan vaksin, jamaah harus melakukan PCR swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.
Yang ke-empat, Menag menjelaskan “jika belum divaksin, maka perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama waktu penerbangan, ketika di Arab Saudi serta setibanya kembali jamaah ke Tanah Air”.
Menurut Gus Yaqut, jika kuota haji normal, maka vaksinasi perlu dilakukan kepada kurang lebih 257.540 orang. Yang terdiri dari 221.000 jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus, petugas kloter dan non kloter yeng berjumlah 4.200, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi serta pembimbing haji yang berjumlah 18.000 pada 6.000 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia. “Serta 10.940 panitia dan pembimbing manasik pada 547 Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia masih menunggu respon dari Menkes. Pihaknya berharap permohonan ini bisa segera dilakukan, terutama setelah ada kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaran dan kuota ibadah haji 1442H/2021 tahun ini bagi Indonesia.
Selain melakukan pengiriman surat kepada Menkes guna mengajukan permohonan, Sejauh ini Kemenag juga sudah melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk negara Indonesia serta koordinasi kepada otoritas terkait haji di pemerintah Saudi Arabia. Namun pertemuan tersebut belum menumukan hasil serta kepastian terkait penyelenggaraan haji bagi Indonesia tahun 2021.
Kontributor : Ahmad Nasrodin, Mahasiswa Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga.