LPM NUSA - Sebagaimana dilansir di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah. Maka, uang registrasi ataupun uang pangkal yang sudah dibayarkan ke pihak kampus harus dikembalikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut.
Pada, rabu 06 Juli 2022 LPM Nusa merilis sebuah berita seputar KIP Kuliah uang pangkal dan uang registrasi. Berita tersebut digali dan diekstrak dari informasi dan keluhan mahasiswa melalui program Tabayyun LPM Nusa. Satu hari dari berita itu dirilis. Anis Susila Abadi selaku Direktur kemahasiswaan menghubungi redaksi LPM Nusa dan merencanakan sebuah pertemuan, selain itu dia juga memberikan respon terkait uang pangkal dan uang registrasi penerima KIP Kuliah.
Lebih lanjut Anis juga mengungkapkan Bahwasanya uang pangkal dan registrasi akan segera dikembalikan. Hal itu diungkapkan melalui pesan WA kepada redaksi LPM Nusa.
"Masalah KIP Kuliah, rektorat yang baru sedang mengurus dan segera akan dikembalikan," Ungkapnya.
Sementara, Widya Pryahita Rektor Universitas UNU Jogja juga meminta direktur kemahasiswaan untuk menyampaikan kepada para penerima KIP Kuliah bahwasanya rektor sudah dapat informasi dan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Setidaknya dalam dua bulan ke depan mereka (penerima beasiswa KIP Kuliah) sudah bisa dapat pengembalian dana," Terangnya.
Direktur Kemahasiswaan yang akrab disapa Pak Anis itu juga tidak lupa meminta kepada segenap penerima beasiswa KIP kuliah untuk bersabar, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian dana tersebut. *()