LPM NUSA UNUYO - Pada masa pengambilan KRS di semester genap tahun akademik 2021/2022. Rektorat mengeluarkan pemberitahuan sekaligus jadwal dan tata cara perpanjangan atau daftar ulang untuk melanjutkan perkuliahan di semester berikutnya. Hal tersebut sekaligus menjadi tanda dimulainya tagihan pembayaran SPP, Orientasi, labsos dan lainnya. Sesuai aturan yang diberlakukan, bagi mahasiswa yang tidak melunasi biaya tagihan maka, ia tidak bisa KRS-an.
Dan yang sempat memantik kebingungan adalah dari persoalan di atas kemudian beberapa mahasiswa penerima KIP kuliah ada yang mempertanyakan kembali kenapa mahasiswa KIP kuliah masih dikenai tagihan labsos, bukankah setiap mahasiswa penerima beasiswa KIP kuliah bebas semua tagihan termasuk labsos?
NUSA, lantas mencoba mencari tahu (melakukan liputan khusus) tentang jawaban dari pertanyaan tersebut. Menurut Prof. Purwo sebagai penggagas awal laboratorium sosial (labsos). "Ia (labsos) hanyalah modifikasi ide-ide yang sudah dikenal masyarakat sebagai kuliah kerja nyata (KKN)" (baca: JogjaDaily). Dan berdasarkan ketentuan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). KKN memang tidak termasuk program yang ditangani (dibiayai) oleh KIP kuliah. Sebab KKN bukanlah sebuah program wajib dalam artian ia bersifat sekadar kebijakan kampus.
Persoalan berikutnya yang dianggap problematis adalah informasi kampus yang tidak konsisten (inkonsistensi) hal ini seperti yang terjadi pada mahasiswa angkatan tahun 2021. Menurut penuturannya pada saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2021 dijelaskan bahwa labsos tersebut hanya membayar satu kali selama kuliah namun yang mengherankan ketika diperiksa kembali di halaman PMB.unu-jogja.ac.id. tertulis bahwa pembayaran labsos dilakukan sampai enam semester.
"Iya dulu pada waktu awal penerimaan mahasiswa baru diberitahukan bahwa labsos hanya bayar satu kali selama kuliah" ungkap mahasiswa A salah satu mahasiswa prodi manejemen. Ketidakjelasan informasi (inkonsistensi) tersebut dinilai telah menyusahkan dan mengecewakan mahasiswa.
Selain informasi labsos yang dianggap tidak jelas. Persoalan berikutnya yang dinilai problematis adalah uang registrasi dan uang pangkal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang pangkal adalah uang yang harus dibayar dulu ketika mula-mula masuk sekolah, perkumpulan, dan sebagainya.
Sedangkan berdasarkan informasi di quipper.com uang pangkal adalah biaya masuk perkuliahan yang dibayar satu kali di awal kuliah. Uang pangkal biasanya diterapkan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), atau sering disebut sebagai biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Orientasi dan semacamnya.
Melansir laman resmi KIP kuliah Kemendikbud, KIP kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, Yaitu: sekurang-sekurangnya bebas biaya registrasi (pendaftaran) dan bebas uang pangkal. Hal ini berkebalikan dengan kenyataan yang ada di kampus tercinta UNU Jogja untuk tidak mengatakan melanggar aturan yang telah diberlakukan Kemendikbud.
Berdasarkan data yang diperoleh dari program Tabayyun LPM Nusa terdapat belasan mahasiswa yang mengeluhkan persoalan tersebut hal itu belum termasuk keluhan yang disampaikan secara langsung (residual). "Pembayaran awal kuliah sudah bayar sekitar 5 juta. Informasinya yang dapat KIP Kuliah uang itu kembali, tapi, ternyata sampai sekarang belum kembali juga." Nur Hidayat Informatika
Dalam sebuah forum yang diadakan oleh bagian kemahasiswaan persoalan di atas juga sempat dipertanyakan oleh Fajrul salah satu mahasiswa informatika. Namun sayangnya forum itu segera ditutup dan pertanyaan tersebut belum menemukan jawaban dan kejelasan.
NUSA, Lantas menghubungi pejabat terkait untuk mendapat data yang diinginkan. Dalam liputan itu kami menghubungi ibu Dian sebagai bagian Akademik, yang mestinya mengetahui data yang dibutuhkan terkait jawaban dari pertanyaan tersebut. Tapi awal-awal dihubungi Bu dian langsung menolak dan tidak berkenan melakukan wawancara dalam bentuk apapun. Padahal LPM Nusa sebagai lembaga pers mahasiswa memiliki hak dalam mendapat kemudahan akses data dan wawancara untuk keperluan sumber berita.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 mengatur kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Semua orang termasuk jurnalis berhak mendapat informasi publik yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008. Pers sendiri bekerja untuk kepentingan publik, dalam hal ini publik kampus. Khususnya dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi publik dengan berbagai jenis saluran yang ada. *()
Redaksi LPM Nusa