-->
Lika-Liku-Luka UKM
Lika-Liku-Luka UKM

Lika-Liku-Luka UKM

Dalam beberapa kesempatan Nusa berhasil mewawancara beberapa mahasiswa lintas Fakultas maupun lintas Program Studi. Nusa mencari beberapa mahasiswa yang tidak mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dan bertanya ihwal alasan kenapa tidak aktif di UKM atau kegiatan Non-akademik kampus. 

Dan jawabannya berbeda-beda tetapi memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya. Yakni pengelolaan UKM yang dinilai buruk. Tidak sulit mencari dalil dan alasan yang mendukung jawaban di atas ini. 

Terhitung dari sejak UNU Jogja di Lowanu, UKM memang tidak diatur dan memiliki kebijakan yang jelas, perihal fasilitas, pelaksanaan kegiatan, prosedur peminjaman, pendanaan dan lain sebagainya. UKM secara khusus atau Ormawa secara umum seperti terlempar dan dibiarkan begitu saja berkegiatan tanpa panduan yang jelas dan rigid. 

Hal itu diperparah dengan tidak adanya fasilitas pendukung seperti ruangan sebagai tempat administrasi bagi setiap UKM. Meskipun, sebenarnya janji-janji bertabur bintang prihal UKM sudah lama bergulir dan bicarakan. Di masa kepemimpinan Rektor pertama UNU Jogja Prof. Drs. Purwo Santoso, MA. Ph.D dalam sebuah acara pelantikan Ormawa, ia menyampaikan prihal keinginannya ke depan untuk lebih memajukan dan memperhatikan UKM. 

Dalam sambutannya ia menyebutkan bahwa seluruh UKM dan HMPS merupakan bagian integral yang bersandingan dengan bagian akademik kampus, ia harus masuk ke ruang-ruang kelas dan saling melengkapi. "Kurikulum dan semua SKS yang ada di kampus itu tidak ada kompetensinya selain Naskah yang saya tanda tangani" tegasnya.

Hal lain menyangkut pengadaan Fasilitas juga sempat disampaikan oleh direktur kemahasiswaan dari periode pertama hingga priode tahun 2022/2023. Bahwasanya di kampus baru pada gedung bagian belakang sudah disediakan ruang-ruang untuk setiap UKM. Bahkan dalam laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebutkan bahwa gedung yang memiliki lantai 9 itu akan disetting sebagai Lantai 1 atau Ground Floor akan digunakan untuk lobby, ruang UKM, dan ruang MEP.

Namun, sejauh ini kemahasiswaan nyatanya hanya menyampaikan bahwasanya tidak ada dana untuk UKM, soal dana UKM bisa mengandalkan cara kreatif melalui proposal dan sponsorship, hal ini disampaikan oleh Pak Irwan pada pertemuan perdana di Pendopo Gedung lama UNU Jogja. 

Tentu hal ini bukanlah perkara yang bisa dengan mudah diterima dan dijalani oleh segenap pegiat UKM, pernyataan di atas menyiratkan sebuah alibi untuk lepas tangan dan tidak mau berjuang mengupayakan kemakmuran dan kemajuan UKM. 

Padahal Perguruan tinggi sebagaimana yang tertera pada Pasal 77 ayat (4) dan (5) dan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”), yang menyebutkan salah satunya pada poin 4. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. Dengan kata lain kampus hadir tidak hanya sebagai wadah yang hanya mengurusi bagian akademik semata, tetapi ia juga hadir untuk mengatur bagian non-akademik seperti UKM dan lainnya. 

Namun, hingga detik ini nampaknya belum ada upaya serius dari Kemahasiswaan, Irwan Novianto untuk membicarakan prihal kebijakan, Fasilitas dan pendanaan terhadap UKM.(*) 


Penulis | Ibrahim | Editor | Hanif 

Baca juga: